Mediator adalah orang yang membantu menyelesaian konflik antara dua orang atau lebih dengan mengaitkan pihak ketiga yang netral (mediator), yang pihak ketiga netral tersebut tidak mempunyai kekuatan atau kewenangan untuk mengambil keputusan dalam masalah yang menolong pihak- pihak yang bersengketa, pihak pertama dan kedua dalam menggapai penyelesaian masalah ( pemecahan) yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.
Menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma 1/2016”), yaitu hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Jenis Masalah Yang Dimediasi
Kecuali masalah yang dituntaskan lewat prosedur majelis hukum niaga, majelis hukum ikatan industrial, keberatan atas vonis Tubuh Penyelesaian Sengketa Konsumen, serta keberatan atas vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha, seluruh sengketa perdata yang diajukan ke Majelis hukum Tingkatan Awal harus lebih dulu diupayakan penyelesaian lewat perdamaian dengan dorongan mediator.[Pasal 4 Perma Nomor. 1 Tahun 2008]
Tahap- Tahap Proses Mediasi Oleh Mediator
Dalam waktu sangat lama 5( 5) hari kerja sehabis para pihak menunjuk mediator yang disepakati, tiap- tiap pihak bisa menyerahkan resume masalah kepada satu sama lain serta kepada mediator. Dalam waktu sangat lama 5( 5) hari kerja sehabis para pihak kandas memilah mediator, tiap- tiap pihak bisa menyerahkan resume masalah kepada hakim mediator yang ditunjuk.
Proses mediasi berlangsung sangat lama 40( 4 puluh) hari kerja semenjak mediator diseleksi oleh para pihak ataupun ditunjuk oleh pimpinan majelis hakim. Atas dasar konvensi para pihak, jangka waktu mediasi bisa diperpanjang sangat lama 14( 4 belas) hari kerja semenjak berakhir masa 40( 4 puluh) hari.
Bila dibutuhkan serta atas dasar konvensi para pihak, mediasi bisa dicoba secara jarak jauh dengan memakai perlengkapan komunikasi.[Pasal 13 Perma Nomor. 1 Tahun 2008]
Kewenangan Mediator
Mediator adalah pihak yang berkewajiban melaporkan mediasi sudah kandas bila salah satu pihak ataupun para pihak ataupun kuasa hukumnya sudah 2 kali berturut- turut tidak mendatangi pertemuan mediasi cocok agenda pertemuan mediasi yang sudah disepakati ataupun sudah 2 kali berturut-turut tidak mendatangi pertemuan mediasi tanpa alibi sehabis dipanggil secara pantas.
Mediator menguasai kalau dalam sengketa yang lagi dimediasi mengaitkan peninggalan ataupun harta kekayaan ataupun kepentingan yang nyata- nyata, bila sehabis proses mediasi berjalan, berkaitan dengan pihak lain yang tidak disebutkan dalam pesan gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan tidak bisa jadi salah satu pihak dalam proses mediasi, mediator bisa mengantarkan kepada para pihak serta hakim pemeriksa kalau masalah yang bersangkutan tidak layak buat dimediasi dengan alibi para pihak tidak lengkap.[Pasal 13 Perma Nomor. 1 Tahun 2008]
Mediator harus mendesak para pihak buat menelusuri serta menggali kepentingan mereka serta mencari bermacam opsi penyelesaian yang terbaik untuk para pihak.[Pasal 14 Perma Nomor. 1 Tahun 2008]
Mediator harus merumuskan secara tertulis konvensi yang dicapai serta ditandatangani oleh para pihak serta mediator, Bila mediasi menciptakan konvensi perdamaian, para pihak dengan dorongan . Bila dalam proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum, para pihak harus melaporkan secara tertulis persetujuan atas konvensi yang dicapai.
Mediator mengecek modul konvensi perdamaian buat menjauhi terdapat konvensi yang berlawanan dengan hukum ataupun yang tidak bisa dilaksanakan ataupun yang muat maksud tidak baik, Saat sebelum para pihak menandatangani konvensi. Para pihak harus menghadap kembali kepada hakim pada hari persidangan yang sudah didetetapkan buat memberitahukan konvensi perdamaian.
Mediator mendorong Para pihak bisa mengajukan konvensi perdamaian kepada hakim buat dikuatkan dalam wujud akta perdamaian. Bila para pihak tidak menghendaki konvensi perdamaian dikuatkan dalam wujud akta perdamaian, konvensi perdamaian wajib muat klausula pencabutan gugatan serta ataupun klausula yang melaporkan masalah sudah berakhir.[Pasal 17 Perma Nomor. 1 Tahun 2008]
Tugas- Tugas Mediator:
Mediator harus mempersiapkan usulan agenda pertemuan mediasi kepada para pihak buat dibahas serta disepakati.
Mediator harus mendesak para pihak buat secara langsung berfungsi dalam proses mediasi.
Apabila dikira butuh, mediator bisa melaksanakan kaukus.
Mediator harus mendesak para pihak buat menelusuri serta menggali kepentingan mereka serta mencari bermacam opsi penyelesaian yang terbaik untuk para pihak.[Pasal 15 Perma Nomor. 1 Tahun 2008]
Bila sehabis batasan waktu optimal 40( 4 puluh) hari kerja, para pihak tidak sanggup menciptakan konvensi ataupun sebab sebab- sebab yang tercantum dalam Pasal 15 Perma Nomor. 1 Tahun 2008, mediator harus melaporkan secara tertulis kalau proses mediasi sudah kandas serta memberitahukan kegagalan kepada hakim. Mediator lekas sehabis menerima pemberitahuan tersebut, hakim melanjutkan pengecekan masalah cocok syarat hukum kegiatan yang berlaku.
Pada masing- masing tahapan pengecekan masalah, hakim pemeriksa masalah senantiasa berwenang buat mendesak ataupun mengusahakan perdamaian sampai saat sebelum pengucapan vonis. Mediator artinya mendorong upaya perdamaian sebagaimana diartikan diatas, berlangsung sangat lama 14( 4 belas) hari kerja semenjak hari para pihak mengantarkan kemauan berdamai kepada hakim pemeriksa masalah yang bersangkutan.[Pasal 18 Perma Nomor. 1 Tahun 2008]
Mediator Tempat Penyelenggaraan Mediasi
Mediasi bisa diselenggarakan di salah satu ruang Majelis hukum Tingkatan Awal ataupun ditempat lain yang disepakati oleh para pihak. Mediator hakim tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar majelis hukum. Penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang Majelis hukum Tingkatan Awal tidak dikenakan bayaran.[Pasal 20 Perma Nomor. 1 Tahun 2008]
Para pihak dengan dorongan mediator besertifikat yang sukses menuntaskan sengketa di luar majelis hukum dengan konvensi perdamaian bisa mengajukan konvensi perdamaian tersebut ke majelis hukum yang berwenang buat mendapatkan akta perdamaian dengan metode mengajukan gugatan. Mediator artinya dalam penyelesaian masalah mendorong Pengajuan gugatannya wajib diiringi ataupun dilampiri dengan konvensi perdamaian serta dokumen- dokumen yang meyakinkan terdapat ikatan hukum para pihak dengan objek sengketa.
Hakim dihadapan para pihak cuma hendak memantapkan konvensi perdamaian dalam wujud akta perdamaian apabila konvensi perdamaian tersebut penuhi syarat- syarat selaku berikut:
- cocok kehendak para pihak;
2. tidak berlawanan dengan hukum;
3. tidak merugikan pihak ketiga;
4. bisa dieksekusi.
5. dengan maksud baik.[Pasal 23 Perma Nomor. 1 Tahun 2008]
Tertarik dengan dunia mediator? Yuk gabung komunitas belajar hukum Telegram di https://t.me/heylawedu
Kunjungi juga website Heylawedu di https://tinyurl.com/PKPA-Online