Yuk Kenali Sistem Peradilan di Indonesia dan Aspek di Dalamnya
Sistem peradilan di Indonesia memiliki aturan khusus yang dapat kita pelajari. Artikel ini akan membahas dari beberapa sisi seperti jenis badan peradilan yang akan kita kupas bersama.
Menurut Pasal 1(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum, jadi Indonesia menyelenggarakan kehidupan nasionalnya sesuai dengan hukum. Sitem peradilan di Indonesia pun dirancang sedemikian rupa untuk menyelenggarakan negara yang sesuai dengan hukum tersebut.
Sebelum membahas jenis peradilan di Indonesia, mari kita jabarkan dulu makna dari sistem peradilan di Indonesia itu sendiri. Hukum diartikan sebagai kesatuan aturan yang disusun secara teratur, yang diambil dari berbagai pendapat, prinsip, dan teori para ahli.
Jika keberadaan hukum dapat ditegakkan, maka keinginan untuk memperoleh rasa aman, damai, dan keadilan dalam kehidupan bernegara dapat terwujud. Misalnya, tindakan dan sanksi yang berat diambil sebagai penegakan terhadap berbagai bentuk tindakan ilegal dan kriminal.
Secara harfiah sistem diartikan sebagai suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari beberapa hubungan yang saling berkaitan. Keadilan adalah segala sesuatu yang berhubungan satu sama lain. Keduanya memberikan efek sinergis di seluruh ranah hukum pada suatu negara.
Dalam proses ini, sistem peradilan yang tertata secara baik melalui pengadilan diperlukan. Keadilan didefinisikan sebagai realisasi hukum secara khusus, yang melibatkan kewajiban negara untuk menegakkan hukum dan keadilan, adanya hak dan tuntutan, dan fungsinya dilakukan oleh lembaga independen, diselenggarakan oleh negara, dan tidak tunduk pada batasan hukum apa pun. Mempengaruhi atau siapa pun dengan membuat keputusan yang mengikat dan bertujuan untuk mencegah “pengayaan karakteristik”.
Tidak sama dengan lembaga peradilan, konteks pengadilan (rechtsbank) mengacu pada lembaga yang menyelenggarakan peradilan, yaitu lembaga mana yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa dan pelanggaran hukum.
Klasifikasi Sistem Peradilan Indonesia di Indonesia
Penyelenggaraan kegiatan peradilan menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi.
Keempat lingkungan peradilan tersebut dibagi menjadi dua jenis, yaitu lingkungan peradilan umum termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan khusus.
Klasifikasi sistem peradilan di Indonesia melalui lembaga peradilan adalah sebagai berikut:
- Peradilan Umum adalah lembaga yang menangani sengketa perdata dan pidana. Aturan dasar terkait peradilan umum dapat dilihat melalui UU №1. UU №49 Tahun 2009 UU №8 Tahun 2004 UU №2 Tahun 1986. Sengketa perdata dan pidana sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, seperti yang kita lihat dari berbagai portal media tv maupun secara online. Contoh dari sengketa peradilan ini termasuk kasus mencuri benda berharga, tragedi pembunuhan, dan perebutan lahan.
- Pengadilan agama adalah pengadilan khusus bagi umat Islam. Misi pengadilan adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di bidang pernikahan, harta gono gini, perceraian, wasiat, hibah, keyakinan agama, dan keyakinan agama sesuai dengan hukum Islam. Peraturan yang mengatur tentang peradilan agama tertuang dalam UU №1. Pasal 50 Tahun 2009 UU №7 Tahun 1989.
- Pengadilan Tata Usaha Negara mengadili perselisihan antara warga negara dan pejabat tata usaha negara. Pokok sengketa adalah keputusan tata usaha negara yang dibuat oleh pejabat tata usaha negara. Jika warga negara meyakini bahwa hak pribadinya telah dirugikan atau diganggu oleh adanya peraturan/keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, mereka dapat mempertahankan haknya melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara terikat oleh UU №1. Pasal 51 Tahun 2009 UU №5 Tahun 1986.
- Pengadilan militer mencakup kejahatan atau perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam lingkup militer. Dasar hukumnya tertuang dalam UU №1. Nomor 31 Tahun 1997.
Ada lembaga peradilan khusus lainnya di negara kita, termasuk:
- Peradilan khusus yang masuk dalam sistem peradilan di Indonesia yang pertama yaitu Pengadilan Niaga. Pengadilan ini memiliki kewenangan untuk menyelesaikan berbagai masalah kepailitan seperti sertifikasi, verifikasi uang, dan hak kekayaan intelektual.
- Perdilan khusus yang kedua yaitu Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang menangani pelanggaran berat hak asasi manusia, termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Pengadilan ketiga juga tidaklah asing bagi kita, yaitu pengadilan anak. Pengadilan ini mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perkara anak yang melakukan pelanggaran hukum, mulai dari tahap penyidikan sampai dengan selesainya pembinaan anak setelah terjadinya tindak pidana.
- Apakah kamu tahu bahwa sistem peradilan di Indonesia juga sudah memiliki pengadilan pajak. Pengadilan pajak merupakan badan peradilan yang menangani sengketa pajak dan bertujuan untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak/wajib pajak.
- Jika kamu tau sepak terjang mantan menteri perikanan kita yaitu Ibu Susi maka kamu harus tau jika sistem peradilan di Indonesia sudah memiliki pengadilan perikanan. Pengadilan ini berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan, seperti illegal, unreported and unregulated fishing (IUU fishing), yang telah menimbulkan kerugian besar bagi departemen sumber daya perikanan nasional.
- Selanjutnya dan yang terakhir yaitu Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan yang menangani kasus yang menjadi sorotan tinggi di Indonesia ini berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana lain yang diakui sebagai tindak pidana korupsi menurut undang-undang.
Jika kamu ingin belajar lebih jauh soal sistem peradilan di Indonesia maka kamu dapat mempelajarinya melalui kelas-kelas online yang berisikan materi PKPA di Heylaw Edu.